Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,HUKRIM — Narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan BNNP Sulut bersama Rutan Kelas II A Manado, ternyata dipesan melalui online oleh tersangka inisial K. Tersangka yang merupakan tahanan menggunakan smartphone android untuk melakukan pemesanan didalam Rutan Kelas II A Manado.
Hal itu jelas ketika barang bukti yang berhasil diamankan petugas BNNP Sulut ada berupa Paket Ganja dan tiga buah smartphone android.
Yang menjadi pertanyaannya, apakah Napi atau tahanan bisa menggunakan handphone ketika menjalani masa tahanan, pun Kepala Rutan Kelas II A Manado Roni Rumondor menjelaskan, bahwa dari pihak Rutan tidak mengetahui bahwa Napi dan Tahanan menggunakan handphone saat berada didalam.
“Kamin tdak menyangka kalau ada handphone didalam. Ketika kejadian, tim langsung menggelada isi kamar dan memang ada tiga buah android yang ditemukan dari tersangka. Kami sudah memberikannya ke BNNP Sulut,” kata Rumondor.
Pun dirinya menegaskan, kalau ada penggeledaan setiap minggu terhadap Napi dan Tahanan. “Mengenai penggunaan handphone, kami berupaya tiap minggu sekali melakukan penggeledaan,” ujarnya sembari mengatakan, mereka memasukan handphone lewat kedekatan dengan pegawai.
(tris)