Lensa.News,HUKRIM – Oknum berinisial JD dan RSM dilaporkan ke Polres Kotamobagu oleh Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (10/01/2018) malam ini, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Triasmara Akub.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dengan nomor STTLP/22/1/2019/SULUT/RES-KTGU, menyebutkan, JD melontarkan kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik Bupati, yang disebarkan lewat video live Facebook milik RSM di sebuah acara resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.
Menurut Tria sapaan akrabnya, mengatakan bahwa tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik kedua oknum tersebut dilaporkan ke pihak berwajib. “Bukti – bukti juga dikumpulkan dan di analis dengan teliti. Selebihnya nanti menunggu perkembangan dari proses hukum ini,” ungkapnya.
“Kami berharap agar laporan ini dapat diproses dengan sebaik-baiknya oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK melalui Kasubag Humas, Syaiful Tamu, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti dan proses lebih lanjut,” kata Syaiful.(Tri)