Lensa.News, HUKRIM – MP alias Mic terduga pemilik lokasi tambang maut yang menewaskan enam pekerja tambang emas ilegal di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, bakal terancam hukuman kurungan lima tahun penjara. Kasus tersebut, saat ini terus diseriusi aparat Kepolisian Polres Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK mengatakan, pemilik lahan harus bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa para pekerja tambang yang ada di lokasinya.
“Itu dinilai lalai dalam memperkerjakan pekerja. Seharusnya dipikirkan work safety-nya,” kata Gani.
Menurut Gani, jika pemilik lahan terbukti lalai sehingga menyebabkan pekerjanya meninggal akan dikenakan pasal 359 yang berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Ancamannya bisa 5 tahun penjara. Itu sudah bisa dilakukan penahanan,” tegas Gani.
Sebelumnya, MP mengaku kalau lokasi itu memang miliknya, tetapi para korban kata dia adalah orang-orang yang hendak mengambil material tanpa ia ketahui (Kalikit). Menurutnya para korban tersebut sudah diingatkan berulang kali dan dilarang namun tidak diindahkan. kemudian kata MP, lokasi itu juga masih dalam sengketa.
Diketahui, enam orang penambang asal Desa Bakan, tewas dilokasi tambang emas karena tertimbun material longsor pada Minggu (03/06/2018) kemarin, dan seluruhnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.(guf)