Lensa.news,SULUT — Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikepung masa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Minut Bersatu (FKM2B), Senin (8/10/18) siang tadi.
Pengepungan yang dilakukan FKM2B ini, tidak lain untuk mendesak Kejati Sulut agar segera menetapkan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak di Likupang Timur Kabupaten Minut yang telah merugikan Negara sebesar 8,8 Milyar rupiah.
Karena menurut mereka, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado, Nomor : 9/pid-sus-TPK/2018 PT-Mnd terhadap terdakwah atas nama Rozah Tidajoh selaku Kepala BPBD Kabupaten Minut, yang dihukum lima tahun penjara, didalam putusan tersebut tercantum bahwa ada uang yang diterima secara tunai oleh VAP dari terdakwah sebesar enam milyar lebih.
Sehingga mereka merasa tidak adanya keadilan jika, kerugian negara hanya ditanggungkan kepada terdakwah atas nama Roza Tidajoh.
Untuk itu, FKM2B meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Kejati Sulut agar meminta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang juga dilakukan oleh Bupati Minut.
“Oleh karena itu, layak dan patut Vonny Anneke Panambunan diminta pertanggungjawabannya atas kerugian negara sebesar enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah,” kata Koordinator LSM FKM2B Noldy Johan Awi kepada awak media.
FKM2B pun menuntut kepada Kejati Sulut agar segera menaikan status Bupati Minut dari saksi menjadi tersangka serta dilakukan penangkapan dan penjarakan VAP karena sering mangkir dalam persidangan.
“Harus naikan status Bupati Minut dari saksi ke tersangka, karena dia sering mangkir di persidangan. Segera tangkap dan penjarakan dia,” tuntut mereka.
Sementara Kepala Kejati Sulut M Roskanedi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Bobby Ruswin mengatakan, bahwasanya Kejati Sulut sependapat dengan FKM2B. Akan tetapi dikatakannya, penetapan sebagai tersangaka kepada Bupati Minut bukanlah hal yang mudah.
“Pada prinsipnya kami sependapat dengan apa yang dinginkan FKM2B. Kami sangat menghargai dan ini turut dipantau oleh KPK. Namun demikian, dalam menetapkan sebagai tersangka bukan hal yang mudah. Kami penyidik harus terliti mencermati hal apa saja, sebelum menetapkan sebagai tersangka,” ujar Bobby Ruswin.
Untuk itu ia meminta agar seluruh masyarakat yang hadir agar percaya kepada Kejati dalam menangani kasus tersebut.
(Tri Ismail)