Lensa.News, HUKRIM – Kasus pencurian kabel di PT Conch North Sulawesi Cemen, berlokasi di Desa Inobonto, Kabupaten Bolmong, yang terjadi beberapa waktu lalu, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bolmong. Dalam kasus tindak pidana ini, ada 42 warga yang menjadi tersangka. Dari ke 42 tersangka, 39 berhasil diamankan dan 3 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bolmong.
“39 pelaku sudah kami amankan, sementara tiga pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK SH MH, saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Bolmong, Rabu (5/9/2018).
Gani mengungkapkan, selain para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini, barang bukti juga ikut diamankan. “Barang bukti yang kami amankan antara lain, 6 karung tembaga yang sudah dikupas, Mobil Xenia hitam DB 1628 MI, satu buah gergaji besi, delapan buah pisau Kater dan mata pisau, serta potongan-potongan kulit kabel,” ungkap Gani yang saat konfrensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny Hendry Maridjan dan Kassubag Humas, AKP Syaiful Tammu.
Mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut ini menerangkan, ada keterlibatan orang dalam dalam kasus pencurian ini hingga perusahaan asal China itu mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar.
“Orang dalam ini yakni, security yang bertugas di perusahaan tersebut, dan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus. Para tersangka saat ini sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum. Dengan perbuatan mereka itu, para tersangka terancam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (guf)