Lensa.News, HUKRIM – Hingga Oktober 2018, perkara yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, hanya satu kasus.
Hal ini seperti dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu, Imron Mashadi, saat ditemui di ruangannya, Senin (8/10/2018).
“Sejak saya menjabat menggantikan pejabat sebelumnya, belum ada penyelidikan dan penyidikan. Masih aman,” kata Imron.
Namun, Imron mengungkapkan, ada satu perkara yang sudah dilimpahkan dari pihak polisi ke Kejari Kotamobagu.
“Perkara kasus Makan Minum (MaMi) dalam kegiatan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) di Bolaang Mongondow, sementara dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, dengan kerugian negara sekira Rp350 jutaan. Kemungkinan pekan depan akan disidang,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara yang masuk ke kejaksaan tersebut, dimulai dari laporan ke sekretariat, Kasie Intel, Pidana Umum (Pidum) kemudian Pidsus. “Ada laporan yang baru masuk dan akan ditindak lanjuti. Tetapi, kami pelajari dulu laporannya,” tuturnya. (gufran)