Lensa.News,HUKRIM – Respon cepat dilakukan Polres Bolmong dalam hal laporan Hi Wahid Makalalag, warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang mengaku telah menjadi korban pencurian kabel tembaga.Buktinya Polisi akhirnya berhasil membekuk 1 pelaku pencurian tersebut, Senin (16/7/2018).
LS alias Lukman (23), warga Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang diketahui adalah salah satu pelaku pencurian ini, diamankan oleh anggota Reskrim Polres Bolmong di kediamannya tanpa perlawanan.
Ternyata pelaku tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan aksinya dan saat di introgasi ia membeberkan nama-nama rekannya komplotannya, Yakni masing-masing Redi warga Desa Passi, Wawan warga Tutuyan, Li warga Pobundayan, Sandi warga Tungoi dan Ipan warga Pobundayan.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga sering digunakan dalam melakukan aksi-aksinya, bersama beberapa pelaku lain yang hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran.
Menurut keterangan pelaku bahwa ia mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi seperti di Desa Kobo Kecil dan yang terakhir di Kelurahan Sinindian. Setelah berhasil mencuri dan menguliti kabel tersebut, tembaganya oleh pelaku di jual ke seorang penadah.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendry Maridjan saat dikonfirmasi mengatakan, jika pelaku akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sedangkan lima rekan pelaku masih dalam perburuan.”Selain melakukan perburuan terhadap rekan-rekan pelaku, kita juga sedang melakukan pengembangan untuk mencari siapa penadah yang menjadi, tempat mereka menjual hasil curian itu. Untuk 1 orang pelaku saat ini sudah kita tahan,” pungkasnya.(mg2)