Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu.
Lensa.News, KOTAMOBAGU– Beragam tanggapan warga terkait larangan pelaksanaan deklarasi “Ganti Presiden” di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) oleh Kepolisian Resor (Polres) Bolmong kembali dijelaskan pihak Polres.
Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu, menjelaskan kenapa larangan itu dikeluarkan. “Seperti yang Pak Kapolres sampaikan beberapa hari lalu, bahwa aksi atau deklarasi ganti presiden itu mengancam disintegrasi bangsa. Artinya apa? Jika digelar, bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat BMR yang sekarang sedang aman-amannya ini,” jelas Saiful, Rabu (8/8/2018).
Lanjutnya, langkah awal Polres Bolmong melakukan pencegahan terhadap ancaman disintegrasi lewat aksi “Ganti Presiden” tersebut, dengan cara tidak akan memberi izin pelaksanaan kegiatan.
“Itu sudah ditegaskan oleh Pak Kapolres. Marilah sama-sama kita jaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di BMR ini. Tunggu saja tanggal mainnya kalau tidak sependapat dengan pemerintah saat ini. Kan sudah masa pendaftaran calon presiden. Nanti jadwal kampanye, baru silakan sampaikan aspirasi seperti itu,” ujarnya.
Saiful juga meluruskan pemberitaan beberapa media terkait adanya pernyataan Kapolres Bolmong yang menyebut deklarasi “Ganti Presiden” adalah makar.
“Pak Kapolres tidak menyebut itu makar. Pak Kapolres hanya bilang mengancam disintegrasi bangsa. Mungkin ada sebuah kesalahan penafsiran dari rekan-rekan media, karena itu kita luruskan agar tidak bias,” katanya. (guf)