Lensa.News, HUKRIM–Fantastik, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bolmong yang terus menabuh genderang perang terhadap Narkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Baca:https://lensa.news/2018/05/24-paket-ganja-di-amankan-sat-narkoba-polres-bolmong/
Narkoba yang di temukan tersebut adalah jenis Ganja kering seberat 1 Kilogram ini, ditemukan di Desa Kayumoyondi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Selasa, 22 Mei 2018.
“Hasil tangkapan ini adalah upaya pengembangan dari para tersangka yang telah kita tangkap beberapa hari lalu. Ganja kering tersebut, sengaja disembunyikan dengan cara ditanam di pekarangan rumah milik salah satu tersangka berinisial OS,” kata Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, dalam jumpa pers, Rabu 23 Mei 2018.
Dari pengakuan OS diketahui adalah bandar barang haram tersebut akan diedar di wilayah Bolmong Raya.
“OS ini baru pulang dari Papua dengan membawa ganja untuk di edar, jual di wilayah BMR.
Dalam kasus ini, total ganja yang sudah ditemukan berjumlah 1,4 Kilogram, dengan tersangka masing-masing OS (21) FM (22) HK (28) dan HD (27)
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ujar Kapolres Gani.(Mg1)