Lensa.News, HUKRIM – Satuan Narkoba Polres Bolmong terus menekan peredaran Narkoba di bumi Totabuan dimana tim Opsnal narkoba kembali berhasil mengamankan 10 paket Narkotika jenis Sabu-sabu.Sebelumnya salah satu kurir sabu tersebut berhasil ditangkap di depan hotel Sutan Raja di Desa Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur Rabu (13/6/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni HS (28) dan RB (25). Keduanya adalah warga Kelurahan Motoboi Besar.
HS alias Han ini sebagai kurir, dia membawa narkoba jenis shabu, sekitar 10 paket dengan berat masing-masing paket sekitar 10 gram, dimana proses penangkapannya dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA,” ujar Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK, dalam konferensi pers Kamis (14/06/2018) siang tadi.
Gani mengatakan, paket tersebut dibawa HS dari Kota Palu Sulawesi Tengah, yang diduga didapat dari seorang lelaki berinisial O. “Lelaki berinisial O itu kami duga adalah pemilik barang tersebut, dimana dia menitipkannya ke HS, karena HS akan pulang ke Kotamobagu,” tambahnya.
Untuk mengelabui petugas, kotak yang berisi Sabu itu juga diisi dua buah MCB.Paket Sabu itu dikirim seseorang dari Palu Sulawesi tengah lewat jalan darat. Rencananya Sabu tersebut akan diedarkan di Kota Kotamobagu.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bolmong AKP Stenly Mawindingan mengatakan, untuk tahun 2018 sudah dua kasus Sabu yang diproses. Sedangkan pada tahun 2017 lalu ada 13 kasus dengan barang bukti 40 gram paket sabu.Sebagian Besar Narkoba yang masuk lewat jalan darat berasal dari Palu dan Makassar. Ujar Kasat Narkoba Low Profile ini. (Mg2)