Lensa.News,HUKRIM–Polsek Bolaang mengamankan tiga orang warga desa Langangon I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 17.30 wita.
Ketiga warga langagon tersebut yakni, HP alias Hayono (20), AP alias Amzah (24) dan HAP alias Hasirin (55), ditangkap dirumahnya masing-masing.
Dalam penangkapan dan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Bolaang, Iptu Angga Maulana, SIK dibantu tim Resmob Polres Bolmong.
Dari informasi dirangkum, ketiganya dilaporkan dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Sardjan Mokodompit, (21/8/2018) lalu.
Para pelaku terdebut sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tapi mereka tidak memenuhi panggilan penyidik sehingh dilakukan penangkapan. “Iya benar saya barusan memimpin penangkapan ketiga pelaku aniaya di Langagon, ” kata Maulana dilansir melalui Tribratanews Bolmong.
Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi insiden dimana para pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas hingga mengakibatkan luka pada bagian bibir salah satu anggota Polsek Bolaang, Brigadir Abdul Rahman Pakaya.
“Mereka sempat melawan dan melukai Anggota saya dan karena pertimbangan keamanan para tersangka, saya bawa ke Polres Bolmong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” ujar mantan kanit Tipidkor polres Bolmong ini.(mg2)