Lensa,HUKRIM – Oknum pengacara CT alias Car dilaporkan ke Polisi Polres Bolmong oleh Rommi Polontalo (40) seorang pengusaha tempat hiburan malam di Bolmong, Jumat (17/11/2017).
Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong warga Desa Kopandakan II ini mengatakan, terlapor Car punya utang senilai (2.310.000) yang tak kunjung dilunasin
“Jadi utang itu ada saat dia (terlapor) datang ke cafe saya, dengan empat orang temanya memesan minuman. Setelah mereka minum langsung pergi tanpa membayar minuman tersebut,” ujar rom saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media usai melayangkan laporan.
Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hany Lukas membenarkan ada laporan masalah piutang antara pengusaha dan pengacara akan segera ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah masuk, akan ditindaki sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Hany.
Menurut Lukas yang namanya utang uang harus dilunasi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian harim “Memang siapa sih yang tidak pernah ba utang, tetap harus dibayar supaya tidak dikejar penagih utang,” Lukas menandaskan.(ren)