Lensa Hukrim – Memodifikasi kendaraan sesuka hati adalah hak pemilik. Tapi, jangan sampai aksesoris yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan lalu lintas.
Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini, saat digelarnya operasi gabungan oleh Satlantas Polres Bolmong di simpang tiga, Kelurahan Mongkonai Barat, banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator ditilang.
“Penggunaan aksesoris ini tidaklah sembarangan dan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga itu kami tilang dan pengendara wajib mencopot sirine maupun rotator saat itu juga,” ujar IPDA Hambey Lasut, Kepala Regiden Satlantas Polres Bolmong, Selasa (31/10).
Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Arke P Palundun, menegaskan, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5, pengguna lampu isyarat dan sirine hanya mobil petugas kepolisian, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan jenazah serta mobil partoli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas,” ungkap Arke.
Oleh karena itu lanjut Arke, apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp250.000.
“Imbauan kepada pengendara umum, agar jangan memasang aksesoris seperti sirine dan lampu rotator,” pungkasnya (mg1)