Lensa HUKRIM– AP alias Ambri (17), warga Desa Bilalang 1, Kotamobagu Utara, pelaku begal di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur pada Rabu (23/8/17) sekira pukul 02.00 wita, berhasil dibekuk Team Bogani Satya Haprabu, di perkebunan Passi, Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Minggu (27/8/17) pukul 16.30 wita.
Ambri bersama rekannya, AU alias Iye’, dilaporkan melakukan perampasan disertai penganiayaan terhadap korban Ridho Mahmud (18) warga Desa Muntoi, Kecamatan Passi Barat.
“Satu pelaku berhasil kami tangkap. Sementara pelaku Iye’ masih dalam pengejaran. Keduanya dilaporkan karena melakukan begal dengan menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR,” ujar Katim Bogani, Bripka Toto Suryawan Monoarfa.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, Kedua pelaku melancarkan aksinya saat suasana jalan gelap. Mereka menghadang korban dan membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Soul GT bernomor polisi DB 2940 DK.
“Korban sempat dianiaya kedua pelaku dan diancam dengan pisau. Lokasi kejadian saat itu sedang sepi dan gelap di salah satu lorong di Matali. Satu pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sepeda motor,” kata Buntuan.
“pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 9, maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Peliput: Rendy Lasut