Lensa Hukrim – Bopak yang merupakan Pelaku penikaman terhadap Tio L, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, telah menyerahkan diri di Polsek Kotamobagu, Senin (04/12) sekira 18.15 Wita.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, Bopak menyerahkan diri ditemani dengan keluarga ke Kantor Polsek Kotamobagu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang bersangkutan (Bopak,red) sudah menyerahkan dan telah mengakui perbuatannya. Dia telah kami tahan,” katanya.
Sekadar diketahui, Bopak dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya yaitu Tio Lindam (22) di Jalan Ilongkow Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kejadian bermula, pada Minggu (3/12/2017) sekitar jam (05:00) Wita. Lelaki Rahman memberitahukan kepada pelapor Surianti Said bahwa anaknya Tio Lindam telah dianiaya oleh lelaki yang bernama panggilan sehari- hari Bopak dengan mengunakan benda tajam berupa sebilah pisau yang mengena di bagian tangan korban sebelah kiri.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban pun langsung melaporkan Bopak ke Mapolsek Urban Kotamobagu. (udy)