Lensa.News, HUKRIM – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah ini pantas disematkan kepada pasangan suami istri (Pasutri) yakni ML alias Mefri (33), dan TD alias Tira (21) warga Desa Ongkaw 2, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, terduga pelaku pembunuhan kepada KM alias Karto (47), warga Desa Modatong Baru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, yang terjadi Jumat tanggal 20 Juli 2018.
Kedua terduga pelaku tersebut, diamankan setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong melalui Tim Resmob, berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Poigar ini.
Informasi berhasil dirangkum, peristiwa pembunuhan terhadap korban (Karto), pertama kali ditemukan oleh keluarganya di pinggiran sungai Modatong. Saat itu korban ditemukan tewas mengenaskan dengan mengalami luka penganiayaan dengan barang tajam disekujur tubuh.
Setelah melalui upaya yang cukup sulit dan menantang, peristiwa pembunuhan ini berhasil diungkap Aparat Kepolisian Resor Bolmong. Tim Resmob berhasil mengamankan kedua Pasutri tersebut, Rabu (22/8/2018).
Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan, melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tammu mengatakan, kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini, dijemput Tim Resmob setelah menyerahkan diri di Polsek Sinonsayang. “ML dan TD dijemput Tim Resmob di Polsek Poigar, kemudian dibawa dan diamankan di Polres Bolmong. Kini kedua terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Syaiful.
Menurut Syaiful, sebelumnya tim Resmob juga telah mengamankan dua terduga pelaku lainnya. “Ada empat terduga pelaku yang sudah kami amankan. Dugaan sementara pelaku utama ML dan TD yang merupakan pasangan suami istri. Jika terbukti, para terduga pelaku akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya. (guf)