Lensa.News, HUKRIM–Pelarian pemilik akun Facebook penyebar ujaran kebencian FM alias Fadly, yang diketahui adalah warga Desa Tulondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, berakhir ditangan tim Resmob Maleo Polres Bolmong. Kamis (17/5/2018).
FM berhasil di tangkap oleh tim Resmob Maleo yang di komandani oleh Aiptu Alfred Laheba sekitar pukul 23.15 di dusun wisata desa Lomuli kecamatan lemito kabupaten Pohuwato propinsi Gorontalo dan kemudian FM langsung di bawa ke polres Bolmong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: https://lensa.news/2018/05/terkait-bom-surabaya-kemenag-pastikan-fm-bukan-asn/
Perlu di ketahui bahwa Status yang diposting oleh Fadly tersebut, dibuat untuk menanggapi apa yang telah terjadi di Surabaya baru-baru ini dan bersifat provokasi. Dalam postingannya Fadly menuliskan.
“Baru Beberapa ekor yang mati sudah kalang kabut tak terkira. Bagaimana dengan ribuan saudara kami yang dibunuh di Suriah, Palestina, Rohingnya, Afganistan, Irak, Poso, Ambon dll. Hadeeeeeee, itu aja kok panik,” tulisnya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendri Maridjan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pemilik akun sudah diamankan oleh anggota, selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Mg1)