Lensa,HUKRIM — Tim opsnal Reskrim Polres Bolaang Mongondow, menangkap seorang berinisial RB (17), karena diduga telah mencabuli seorang anak yang masih berusia dibawa umur.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hany Lukas mengatakan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana asusila itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Berawal dari laporan keluarga korban, kita langsung melakukan penangkapan,” kata Lukas, Selasa (15/11/2017)
RB ditangkap aparat kepolisian dirumahnya yang beralamat di Desa Labuang Uki Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam penjelasannya Hany menerangkan, bahwa aksi pelecehan seksual terhadap korban Sebut saja Bunga (16) terjadi suda 5 kali di tempat yang berbeda beda.
“Perbuatan pertama di lakukan di rumahnya pelaku RB dan berikutnya dilakukan di rumahnya korban,” Kata Hany Lukas.
Lebih lanjut, pelaku yang telah diamankan di Mapolres Bolmong disangkakan terhadap Pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan aturan, ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara,” tukas Hany. (Ren)