Lensa.news, HUKRIM — Penyidikan kasus tentang kerugian negara dalam kasus distribusi beras miskin (raskin) sampai saat ini dari pihak Penyidik Reskrim Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP, sehingga kesimpulan BPKP itu kami jadikan dasar dalam menetapkan tersangka dalam kasus Raskin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny Hendri Maridjan.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Divre Bulog Bolmong menyita perhatian publik. Betapa tidak, Seratusan lebih kepala desa yang ada di Bolmong juga diperiksa polisi.
Sejumlah dokumen dan keterangan dari ratusan Kepala desa dikumpulkan penyidik.
Kasus distribusi Raskin di Bulog tersebut terkuak setelah aparat dari Kodim 1303 Bolmong bekerjasama dengan Polres Bolmong menemukan gudang penyimpapan Raskin hasil jual beli yang dilakukan pihak penada dengan pegawai Bulog.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, pihaknya tidak main-main terkait kasus dugaan kasus korupsi tersebut. Sebab dari sejumlah keterangan dan dokumen yang didapat sebelumnya, pihaknya telah menemukan gambaran soal adanya dugaan permainan dalam distribusi Raskin.
“Calon tersangkanya dalam waktu dekat bisa ketahui tapi belum bisa pastikan. Karena masih dalam penyidikan kemungkinan itu juga masih dalam rahasia penyidik,” ujarnya.
“Jadi tunggu saja. Kita tinggal tunggu hasil audit dari BPKP. Jika hasilnya sudah ada, pasti statusnya akan menjadi Sidik atau akan ada tersangka,” kata mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut ini.(Redaksi)