Lensa Hukrim — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap pemilik website nikahsirri.com dan menetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pornografi, juga perlindungan anak atau penyedia jasa.
“Iya sudah tersangka, kan dia yang buat akun,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro, Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (24/9/2017).
Ia menceritakan, penangkapan tersangka berdasarkan patroli cyber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, tanggal 22 September 2017 telah menemukan situs nikahsirri.com yang berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali.
“Pada Minggu (24/09/2017) sekira pukul 02.30 WIB tersangka dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik website nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan exploitasi anak dan wanita,” ujar Argo.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Aris ditangkap di kontrakannya di Jalan Manggis, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur.
Beberapa alat bukti juga diamankan polisi dari rumah Aris. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU (Undang-undang) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 27, pasal 45, pasal 52 ayat (1) UU nomot 11 tahun 2008 tentang ITE. (udy)
Editor: Budyanto Hamjah