Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap pemilik website nikahsirri.com dan menetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pornografi, juga perlindungan anak atau penyedia jasa.
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pemilik Website nikahsirri.com. Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat menggelar konfrensi pers Minggu (24/9/2017). (foto: tribatanews.com)
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap pemilik website nikahsirri.com dan menetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pornografi, juga perlindungan anak atau penyedia jasa.