Lensa,HUKRIM — Kepolisian Resor (Polres) Bolmong melimpahkan kasus korupsi Proyek Pasar di Desa Iyok, Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Jumat (24/11/2017). Pelimpahan termasuk tersangka IK alias Irma warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang mongondow Timur, setelah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hany Lukas menjelaskan, Irma selaku kontraktor CV Cahaya Pratama ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggung jawab proyek pasar dengan anggaran dua Miliar rupiah lebih.
“Dari hasil audit investigasi bangunan yang dikerjakan, selain tidak terawat, kondisinya sudah rusak karena diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja. Proyek tersebut itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga terjadi kerugian negara hampir dua ratus juta. Sehingga Irma pun ditetapkan sebagai tersangka karena dia selaku Kotraktor dari proyek itu,” kata Hanny.
Lanjut Hanny, Kepolisian menjerat tersangka dengan Undang Undang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
“Tersangka akan dikenakan UU pemberantasan tipidkor yang ancaman hukumannya itu paling rendah satu tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara,” ujar Hanny. (Ren)