Lensa.News, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) resmi berganti nama menjadi Polres Kotamobagu. Perubahan nama tersebut untuk penyesuaian kebijakan daerah wilayah pemekaran.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu, AKP Saiful Tammu mengatakan, meski sudah berganti nama, namun cakupan wilayah hukum Polres Kotamobagu masih tetap disemua wilayah di Bolmong Raya, yakni Kabupaten Bolmong, Bolmong Utara, Kota Kotamobagu, Bolmong Timur dan Bolmong Selatan.
“Hanya nama yang berubah, tapi untuk wilayah hukum masih mencakup lima kabupaten dan kota di Bolmong Raya,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, Polres Bolmong (sebelum berubah nama) berdiri selama 69 tahun atau sejak Tahun 1950 hingga Tahun 2018, dengan pejabat pertama AKP RS Sutoyo dan pejabat terakhir AKBP Gani Fernando Siahaan.
“Untuk Kepolisian Resor Bolaang Mongondow akan berpindah tempat di wilayah Ibukota Kabupaten Bolmong di Lolak. Tapi karena baru akan dibentuk sehingga belum ada pengisian pejabatnya,” jelasnya.
Penunjukan AKBP Gani Fernando Siahaan sebagai Kapolres Kota Kotamobagu sesuai telegram Kapolri nomor: ST/259/X/2018 tanggal 14 Oktober 2018.
“Saya bersyukur atas kepercayaan pimpinan kepada saya sebagai Kapolres Kota Kotamobagu yang pertama. Terlepas dari berkat tuhan yang maha kuasa, ini juga berkat dukungan dari semua pihak. Saya mohon doa dan dukungan dari semua. Kemudian kepada semua personil saya harap tetap menjaga soliditas serta selalu profesional dalam menjalankan tugas,” kata AKBP Gani Fernando Siahaan. (gufran)