Lensa.News, HUKRIM – Setelah penangkapan 3 pengecer permainan judi tebak angka atau biasa di sebut toto gelap (togel), yang berinisial A, A dan I, Polres Kotamobagu berdasarkan informasi masyarakat kembali menangkap salah satu diduga pengecer sekaligus bandar di Kelurahan Mogilaing, yang berinisial EA (29) pada Minggu malam (29/12/2019).
Plt. Kasubag humas Polres Kotamobagu, IPTU. Rusman M. Saleh, mengatakan diduga tersangka ditangkap disalah satu rumah warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, saat sedang melakukan perekapan judi togel dengan jenis Hongkong (HK).
Tersangka tak berkutik saat ditangkap oleh anggota tim Resmob Kotamobagu, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah buku rekapan, 1 buah kalkulator, 3 buah handphone , 1 buah bolpoin dan uang tunai sebesar Rp.480.000,- sejumlah barang dan uang tunai tersebut diduga adalah sebagai alat judi togel.
Informasi yang berhasil di himpun oleh media dari sumber yang enggan menyebutkan namanya ini menyebutkan bahwa, masih terdapat oknum bandar besar dan sampai sekarang belum tertangkap yang diduga berada di Kecamatan Lolak.
“masih ada lagi bandar besar yang belum tertangkap, seprti yang berada di luar Kotamobagu yaitu di Lolak, dan saya yakin praktek judi ini akan terus berjalan selama bandar besar sebenarnya belum ditangkap”. Ungkap sumber.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP. Muhammad Fadli SIK, saat dikonfermasi awak media membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya sekarang pihaknya sedang mendalami kasus dugaan judi togel tersebut, dan akan menindak tegas para pengecer dan bandar pelaku judi togel tersebut.
“Pihak Kepolisian sampai saat ini sedang mendalami dugaan judi togel tersebut dan akan menindak tegas untuk para pelanggar hukum” Ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Diketahui untuk kasus judi terancam Pasal 303 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin
(Iqhbal)