Lensa,HUKRIM — Kepolisian Sektor Passi berhasil menangkap pelaku penikaman AB alias Ar (25) warga Desa Manembo, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow, kepada korban OM alias Oral (26) warga Desa Popo Induk, Kecamatan Passi. Peristiwa penikaman terjadi di Desa Popo, Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Awal mula Kejadian, saat itu pelaku bersama salah seorang temannya Kiki, Warga sekampung dengan pelaku, terlibat pertengkaran dengan pemuda Desa Poopo Induk.
Akibat pertengakaran tersebut, Ar bersama dengan temannya dikeroyok oleh sejumlah pemuda Desa Poopo Induk. Beruntung aksi pengeroyokan itu tidak berlangsung lama setelah dilerai oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku yang merasa tidak terima dengan pengeroyokan itu, lansung pulang ke rumahnya yang ada di Desa Manembo dan mengambil sebilah pisau, kemudian kembali lagi ke Desa Popo Induk.
Saat tiba di Desa Popo, pelaku yang dalam keadaan emosi melihat korban yang berada dipinggir jalan, kemudian langsung menikam korban dan melarikan diri.
Korban yang mengalami luka tikaman di bagian punggung kiri ini mencoba berteriak meminta pertolongan, sehingga warga yang melihatpun langsung melarikan korban ke rumah sakit. Sementara warga yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bolmong.
Kapolsek Passi AKP Sahroni S, IP yang mengetahui kejadian tersebut terjadi di wilayah hukumnya,langsung turun ke lokasi mengumpulkan informasi dan mencoba memburu pelaku ke kediamannya namun pelaku telah melarikan diri.
Sekitar pukul 15.00 Wita dihari yang sama, Kerja keras Polsek Passi berbuah hasil yang maksimal. Sesuai informasi, pelaku melarikan diri ke perkebunan sigor yang ada Di Desa Bakan.
Kapolsek bersama anggota Polsek langsung bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam gubuk.
Saat ini pelaku telah diserahkan oleh Kapolsek Passi ke Sat Reskrim Polres Bolmong untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku kita temukan di perkebunan desa bakan, karena laporannya di Mapolres maka pelaku kita serahkan ke Sat Reskrim Polres untuk ditindak lanjuti,” kata Sahroni.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku benar ditangkap oleh pihak Polsek Passi dan saat ini telah berada di Mapolres. Tentunya pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (twg)