Lensa.News, HUKRIM – Setelah lakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menaikan status tersangka terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan asuransi kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Bolsel, tahun anggaran 2012 yang berinisial “RB”. Kamis (17/10).
Setelah melalui tahapan lidik pihak kejaksaan menaikan proses ketahap penyidikan, kini RB ditahan oleh pihak kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu, pada pukul 22.00 Wita guna untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka RB bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kasus korupsi pengadaan tersebut. Tersangka RB ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu di Kotamobagu,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulingga, S.E, S.H, M.H, kepada Media, melalui via WhatsApp, pukul 22.30 Wita.
Evans menjelaskan, tersangka RB ditahan karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan, baik syarat subyektif maupun syarat obyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka “RB” kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” jelas Evans.
“Selain itu, tersangka “RB” ini tertuduh melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Subsidair Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tambah Evans.
Diketahui dari informasi yang didapat, kasus ini bermula ketika tahun 2012 terdapat PP proyek pengadaan asuransi kesehatan untuk Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Tahun Anggaran 2012 dengan pagu sebesar Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Kemudian dari hasil perhitungan Inpektorat Daerah Kabupaten Bolsel terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 263.900.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).(*)
(Iqhbal)