Lensa.news,HUKRIM -– Pelaku penganiayaan anak dibawah umur AM alias Perez terhadap Tahris Pobela (13) bocah Desa Bilalang III, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolmong berhasil diamankan anggota Polsek Urban Kotamobagu, Minggu (15/4/2018).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir bentor ini,diamankan atas laporan tindakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (7/12) 2017 lalu.
Pelaku diamankan karena menurut keterangan penyidik sudah di lakukan pemanggilan untuk menghadap tapi tidak pernah diindakn itu pelaku sehingga Kapolsek memerintahkan anggota Opsnal untuk memburu pelaku.
Setelah dilakukan pencarian selama beberapa bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang mengangkut penumpang dengan menggunakan bentornya di salah satu Kelurahan yang ada di Kotamobagu.
Pelakupun digiring ke Mapolsek,tanpa perlawanan oleh Polisi untuk dimintai keterangan. “Setelah melakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Opsnal,” ujar Kapolsek Urban Kotamobagu.
Ruswan melanjutkan bahwa pelaku masih dilakukan pemeriksaan. “Pelaku masih akan diperiksa, untuk tindakan lebih lanjut kita tunggu hasil pemeriksaan. Namun yang jelas,pelaku sudah berhasil kita amankan dulu,”ujar Kapolsek yang hobby balap motor ini. (Redaksi)