Lensa.News,HUKRIM—Saat tim Resmob Polres Bolmong melakukan operasi rutin malam Minggu di seputaran Kotamobagu, Resmob Polres Bolmong berhasil mengamankan oknum warga Desa Ibolian Kecamatan Dumoga, inisial SM (43), Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 00:05 WITA.
Ketika memasuki area taman Kota, tim mendapati SM sedang mabuk bersama beberapa warga. Saat digeledah ternyata ditemukan senjata tajam (Sajam) terselip di celana SM.
Saat itu juga SM langsung digelandang ke Polres Bolmong bersama barang bukti Sajam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan warga lainnya langsung membubarkan diri.
Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan melalui Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu, membenarkan penangkapan tersebut.“Iya, pelaku sudah kami tahan dan sedang diproses lebih lanjut,” kata Saiful, saat dikonfirmasi, Minggu (8/7/2018) sekira pukul 20.00 WITA.
SM terancam hukuman 10 tahun penjara Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No.12 Tahun 1951. (Mg2)