Lensa.News, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Bolmong kembali mengamankan Narkoba jenis sabu. Kali ini, Satres Narkoba mengamankan barang haram tersebut dari tangan tersangka HM alias Her (44), dan KSRM alias Tin (41), warga Desa Passi, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong. Kedua tersangka ditangkap Tim Satres Narkoba di jalan raya Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Rabu (29/08/2018).
Informasi diperoleh, salah satu tersangka yakni KSRM alias Tin (41), ternyata merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) salah satu partai politik di Bolaang Mongondow (Bolmong). Dan juga saat ini maju sebagai calon legislatif (Caleg) di daerah pemilihan (Dapil) 3 Passi Barat dan Timur.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan, melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk, kemudian langsung ditindak lanjuti Satres Narkoba Polres Bolmong bekerja sama dengan Polsek Passi.
“Tidak membutuhkan waktu lama, kedua terduga pengedar dan pengguna berhasil ditangkap Satres Narkoba bekerja sama dengan Polsek Passi,” kata Syaiful.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, Tim Satres Narkoba Polres Bolmong menemukan barang haram tersebut. “Ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu dalam plastik bening yang ditutup dengan tima rokok, serta dibungkus kertas tisu dan diselipkan dalam pembungkus rokok Gudang Garam Surya,” ujarnya.
Syaiful menjelaskan, dari keterangan terduga pengguna inisial Her, barang haram itu diperoleh dari terduga pelaku Inisial Tin.
“Dan dari keterangan Tin, sabu itu diperoleh dari lelaki RL alias Rob yang saat ini melarikan diri. Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong. Barang bukti satu paket kecil sabu, satu lembar kertas tisu, dan satu unit HP samsung galaxy J7, serta satu unit HP Nokia warna hitam juga sudah kami amankan,” jelasnya. (guf)