Lensa.News, HUKRIM — Nasib Nahas dialami oleh Meironi Tujuwale (31). Warga Desa Tombatu Satu, Jaga I, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), itu menjadi korban pembacokan oleh rekan sekampungnya berinisial JP alias Ugeng (25).
Peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya itu terjadi di rumah keluarga Dopong-Gosal yang sedang melaksanakan acara kedukaan, Senin (24/8/2020) sekira pukul 01.00 WITA.
Bermula saat korban sedang membereskan perlengkapan sound system, seusai acara tersebut, tiba-tiba datang pelaku mendekatinya sambil memegang samurai. Tanpa bertanya, pelaku langsung menebas kepala korban dan mengena pada kepala sebelah kanan.
Suasana pun langsung kacau. Tuan rumah, Deske Dopong dan beberapa orang disekitar, berusaha melerai. Samurai yang digunakan pelaku kemudian diamankan agar penganiayaan tidak berlanjut.
Setelah samurai berhasil dirampas, pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke Puskesmas Tombatu untuk mendapatkan perawatan medis. Ia mendapatkan 17 jahitan dan harus menginap di puskesmas.
Tak sampai 24 jam, pelaku yang juga residivis dalam kasus yang sama ini berhasil dibekuk oleh 5 personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mitra yang dipimpin Bripka Ronald Tampomuri. Penambang emas ini ditangkap di rumahnya, Selasa (24/8/2020) pukul 19.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/VIII/2020/Sek-Tombatu tentang penganiayaan dengan menggunakan sajam.
Pelaku adalah seorang residivis dan pernah dihukum selama 10 bulan dalam perkara Aniaya tahun 2017.
“Iya, pelakunya sudah tertangkap dan akan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tombatu sesuai laporan polisi yang dibuat keluarga korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Muhammad Hasby saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan, motif penganiayaan dipicu dendam lama. “Karena sudah dipengaruhi minuman keras, kemarahan pelaku naik dan melakukan pembacokan itu,” imbuh mantan Kapolsek Singkil Polresta Manado itu.
(Redaksi)