JAKARTA — Soni Eranata atau dikenal dengan Ustadz Maaher At-Thuwailibi, meninggal dunia di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2), sekitar pukul 19.00 WIB.
Ustadz Maaher meninggal karena sakit. “Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dilansir dari JPNN.
Dijelaskannya, berkas perkara Ustadz Maaher sudah masuk tahap II ke Kejaksaan. “Jadi perkara Ustadz Maaher sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” kata Raden.
Namun, sebelum penyerahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher mengeluh sakit.
Kemudian, petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkapnya.
Lalu, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri tuk mendapat perawatan, tetapi Maaher menolak, hingga akhirnya ustadz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustazd Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun pribadinya @ustadzmaaher_ di Twitter.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (***)
Sumber: JPNN