Foto: Ilustrasi
Lensa.news-Hukrim, Kotamobagu – Utang wajib dibayar. Sepenggal kalimat sederhana inilah yang mungkin dapat menggambarkan peristiwa utang-piutang, yang berujung dilaporkannya RD alias Rafiah, oleh Yeri Mokoginta ke Polisi, Kamis (9/11) kemarin.
Rafiah, warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Selatan yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini, dilaporkan lantaran disinyalir melakukan tindak kejahatan penipuan kepada Yeri.
Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong Yeri mengatakan, jika Rafiah berutang kepada dirinya dengan jumlah yang tak sedikit.
Anehnya kata Yeri, hingga saat ini utang tersebut tak pernah dilunasi, apalagi dicicil.
“Ia datang ke rumah saya, pinjam uang dengan jumlah Rp39 juta. Sesuai perjanjian utang tersebut akan dilunasi satu bulan berselang. Namun, sampai sekarang ia tak pernah melunasi utangnya itu kepada saya,” urai Yeri kesal.
Pria 45 tahun asal Desa Solimandungan Kecamatan Bolaang ini pun, tentu merasa rugi. Alhasil, Rafiah pun dipolisikan.
Tak sampai disitu, dari hasil investigasi, selain menjabat sebagai Kabid di Dinasnya sekarang, Rafiah pun ternyata merupakan mantan pelaksana tugas (plt) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah masuk, akan ditindaki sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Saiful.
“Siapasih yang tidak pernah berhutang? Tapi ingat harus dibayar. Biar nanti tidak dikejar-kejar,” tambahnya. (ren)