Tampak Afandy Tungkagi bersama istrinya saat berada di ruangan penyidik unit II, Reskrim Polres Bolmong.
Lensa.news-Hukrim, Kotamobagu – Dua ASN yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kotamobagu Afandy Tungkagi dan ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Bolmong Desi Simbala, melaporkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kotamobagu ke Mapolres Bolmong, Rabu (8/11/2017) siang.
Kedua ASN yang berstatus suami istri itu, melaporkan Partai Hanura Kotamobagu karena telah melakukan pencemaran nama baik mereka, dengan memasukkan nama keduanya sebagai anggota Parpol di KPU Kotamobagu.
“Saya bersama istri melaporkan Partai Hanura Kotamobagu, karena mencantumkan nama kami ke sistem informasi partai politik (SIPOL). Kami keberatan dan melakukan upaya hukum,” ujar Afandy saat ke luar ruangan penyidik unit II, Reskrim Polres Bolmong.
Afandy mengaku sangat keberatan nama mereka dicatut oleh partai tersebut, karena akan berdampak pada status mereka sebagai ASN.
“Ada undang-undang mengatur soal ASN. Apabila kami masuk dan menjadi anggota partai, maka konsekuensinya sangat jelas, bisa dipecat. Kami tidak ingin itu terjadi dan Partai Hanura bisa membuat kami dipecat,” katanya.
Selain melakukan delik aduan di Polres Bolmong, dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Kotamobagu.
“Ini menyangkut nama baik kami sebagai ASN. Jika di kemudian hari ada yang terjadi, kami sudah melakukan upaya dengan menempuh jalur hukum, baik melapor ke Panwaslu maupun ke pihak kepolisian,” jelasnya.
“Kami langsung melapor di panwaslu bahwa kami tidak pernah menandatangani surat apapun untuk masuk sebagai anggota partai manapun,” tambahnya.
Saat ini upaya konfirmasi kepada Ketua DPC Hanura Kotamobagu, Agus Suprijanta masih terus dilakukan. (ren)