Lensa.News, HUKRIM —Tidak butuh waktu lama Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil membekuk TS alias Tang, (23), warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, pelaku dugaan penikaman terhadap korban, SP alias Pri, (23), warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Minggu (28/04/2019) sekira pukul 00.30 wita.
BACA JUGA : Ditikam Orang Tidak Dikenal, Warga Molinow Meregang Nyawa
Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur SIK ini, membekuk pelaku di Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Minggu (28/04/2019) sekira pukul 11.00 wita.
Pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi pekuburan Kelurahan Molinow, Kotamobagu Barat.
“Setelah menghimpun keterangan sejumlah saksi, pada pukul 06.00 wita pagi tadi, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke rumah kakaknya di Desa Lanut. Setelah kami sampai di Desa Lanut, kami berpas-pasan dengan pelaku yang saat itu masih berada di atas sepeda motor ojek yang ditumpanginya, sehingga saat itu juga kami melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Aswar, pelaku mengakui melakukan penikaman terhadap korban karena sudah dipengaruhi minuman keras.
“Pengakuan pelaku ini, dirinya menusuk bagian punggung korban sebanyak Dua kali menggunakan benda tajam. Usai melakukan aksi tersebut, pelaku dan beberapa rekannya langsung melarikan diri,” ujar Aswar.
Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Urban Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Diketahui, pada Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Mg2)