Lensa HUKRIM– MS alias Mul (26), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, ditangkap Team Bogani Satya Haprabu di jalan Mantan, Kelurahan Matali, Kotamobagu Timur, Sabtu (09/9) sekira pukul 04.00 wita, dini hari.
Berdasarkan Lp/340/IX/2017/sulut/res-bm/sek-ktg 09 september 2017, Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, dilaporkan melakukan penikaman terhadap korban SB alias Sadri (26), warga Desa Dumoga, Kabupaten Bolmong. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang kirinya.
“Pengakuan tersangka, dirinya kesal karena saat bertanya sesuatu terhadap korban, korban seakan menganggap remeh dirinya dan kemudian tersangka langaung mengambil pisau dan mengejar korban dan berusaha menusuk tubuh korban dengan pisau tersebut,” ujar Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan, Sabtu (09/9).
Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan dan telah mendapat pengobatan pihak Rumah Sakit. Sementara tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polsek Kotamobagu. “Tersangka bisa dijerat dengan pasal 351, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Buntuan. (Rendy)