KOTAMOBAGU—Dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat, khususnya pengurusan sertifikat hak milik yang terpisah dari sertifikat induk, Pemerintah Desa (Pemdes) Kobo Kecil memfasilitasi warganya untuk melakukan pengurusan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria Tata Ruang (ATR) Cabang Kota Kotamobagu.
Menurut Sangadi Sri Rahayu Monoarfa, lewat Kepala Dusun II, Davit Mamonto, tercatat, selama beberapa hari pihak Pemdes Kobo Kecil memfasilitasi pihak BPN untuk melakukan pengukuran dan bertemu dengan warga masyarakat. “Inilah upaya Pemdes untuk memenuhi salah satu aspirasi mendasar di desa ini, yakni pemisahan sertifikat dari sertifikat induk,” kata Sangadi lewat Kadus Davit.
Untuk itulah, Pemdes Kobo Kecil tanpa kenal lelah menyusuri desa itu guna dilakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Seperti diketahui Kobo Kecil adalah salah satu desa yang warganya telah memiliki sebidang tanah, namun belum bisa memiliki sertifikat sebab masih dalam penguasaan sertifikat induk oleh pemilik sebelumnya yang menjual bidang-bidang tanah. (The)