Lensa.News, JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta terhadap anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha.
“Menjatuhkan pidana terhadap Aditya penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti kurungan 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Mas’ud dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan ADM terbukti sesuai dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADM dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
ADM yang ditanyai majelis hakim apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan dengan tegar menyatakan menerima hukuman tersebut.“Saya melakukan ini demi ibu saya, saya sudah siap dengan risikonya demi memperjuangkan harkat dan martabat ibu saya. Saya menerima putusan majelis hakim,” kata ADM.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan fikir-fikir apakah menerima putusan majelis hakim tersebut atau tidak.(Redaksi)