Editor: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintahan, jika mau ke luar negeri, baik itu tugas negara ataupun pribadi harus terlebih dahulu mengantongi izin.
Hal ini sebagaimana penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada awak media, saat berkunjung ke Sulawesi Utara untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional I tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, di hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Kamis (30/8/18).
“Yang terpenting hak dan kewajiban harus memprioritaskan satu, mulai dari Presiden sampai Gubernur, Bupati hingga Walikota walaupun beda partai silahkan tapi sebagai aparatur pemerintah satu, jika ada hal-hal perlu izin, mekanisme, tata cara harus lakukan izin, mau ke luar kah atau mau berobat ke luar negeri harus mengantongi izin sesuai aturan yang,” tegas Mendagri.
Diketahui, hal ini sesuai dengan Permendagri No. 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti Keluar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemendagri.
(tris)