JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Dilansir dari media domestik, penetapan 9 Desember sebagai hari libur nasional merujuk pada surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Keppres tersebut.
Keppres ini berlaku sejak tanggal penetapan, 27 November 2020. Supaya masyarakat dapat merayakan pada pencoblosan 9 Desember nanti.
Diketahui, 270 wilayah di Indonesia menyelenggarakan Pilkada serentak di 9 Desember. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan di sembilan provinsi; Provinsi Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Sementara, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati digelar di 224 kabupaten. (vil)