Editor: Sumantri Ismail
Lensa,POLITIK — Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka angkat bicara soal Undang-undang MPR,DPR,DPRD dan DPD (UU MD3). Didalam UU MD3 tersebut terdapat salah satu pasal yang disebut Pasal Monster.
Tumbelaka mengatakan, upaya dalam memunculkan UU MD3, lebih menggambarkan demokrasi yang ada saat ini. “Upaya memunculkan UU MD3 khususnya yang salah satu pasalnya disebut “Pasal Monster” itu lebih menggambarkan kekinian dari demokrasi yang kita jalani. Seperti dalam Pasal 122 huruf K UU MD3 yang menyebutkan, DPR bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal ini dinilai bakal membuat DPR maupun anggotanya bisa bertindak otoriter,” kata Tumbelaka kepada Lensa.news, Jumat (30/3/18).
Menurut Tumbelaka, sejatinya demokrasi ialah menyangkut hak dan kewajiban. Namun sekarang sudah lebih menonjol tentang hak.
“Demokrasi itu sejatinya menyangkut tentang hak dan kewajiban. Sekarang ini nampaknya lebih menonjolkan tentang hak. Masalah kewajiban seperti terlupakan atau mungkin juga dilupakan,” ujarnya.
Pun kata Tumbelaka, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, telah muncul istilah demokrasi liberal.
“Oleh karenanya beberapa waktu lalu muncul istilah Demokrasi (yang) kebeblasan atau tepatnya liberal.
Pada titik ini sebenarnya semua pihak ingin demokrasi di Indonesia itu hidup. Sehingga, mulai merenungkan dalam rangka evaluasi terhadap konstelasi politik saat ini,” jelas Tumbelaka.
Lanjut Alumni UGM ini, istilah Etika Politik pada Demokrasi mulai terabaikan karena ada pihak yang ingin enak sendiri.
“Dalam demokrasi ada istilah Etika Politik, hal ini seperti terabaikan, akhirnya ada pihak-pihak yang mengambil posisi dan bisa dikatakan mau enaknya sendiri,” tutup Taufik Tumbelaka. (Tri)