Bawaslu RI menyerahkan putusan kepada tim TBNK. (Foto kanan) hasil putusan Bawaslu RI.
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak banding Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu nomor urut 2, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) terkait putusan Bawaslu Sulut tanggal 10 Juli 2018.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI, Nomor: Nomor: 002/KB/BWSL/VII/2018,
dengan menyatakan menolak keberatan pelapor serta menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulut Nomor: 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018.
Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, membenarkan soal putusan Bawaslu RI tersebut. “Laporan dari pemohon (JaDi-Jo) ditolak Bawaslu RI dengan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulut,” kata Musly.
Dengan adanya putusan Bawaslu RI tersebut, maka pupus sudah harapan paslon JaDi-Jo yang berharap pasangan terpilih Tatong Bara- Nayodo Koerniawan (TBNK) didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran saat Pilwako lalu.
Diketahui, tim Jadi-Jo melakukan banding atas putusan Bawaslu Provinsi Sulut setelah laporan mereka soal dugaan politik uang dan pengerahan ASN Kotamobagu dan Bolmong saat Pilwako lalu dinyatakan tidak terbukti. (guf)