Lensa.News, KOTAMOBAGU – Meradangnya jajaran PAN Kota Kotamobagu hingga Sulut atas lambatnya proses atas rekomendasi DPP PAN untuk penggantian Ketua DPRD dari Ahmad Sabir ke Anugrah Begie Ch Gobel, karena dipandang hak mereka paralel dengan pertanyaan: siapa sesungguhnya Ketua DPRD pasca hengkangnya Sabir ke Partai Nasdem? Apakah Djelantik Mokodompit yang notabene Wakil Ketua (bersama Diana Roring) secara otomatis naik menjadi ketua, sebagaimana kerapkali disampaikan politisi senior ini di berbagai hajat sosial kemasyarakatan atau Begie dari PAN?
BACA JUGA : Geram, Sehan Interuksikan Gugat Djelantik
Pertanyaan ini dapat dijawab secara regulatif. Berdasarkan Tata Tertib DPRD di Pasal 39 ayat (1) disebutkan, “Pengganti pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.” Akan halnya aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 39 (1) juga menyebutkan hal yang sama.
BACA JUGA : Tak Gubris Hak PAN, Pimpinan dan Sekretaris DPRD KK Terancam Pidana
Bagaimana dengan pendapat Djelantik dan sebagian kecil staf DPRD Kota Kotamobagu bahwa Fraksi Partai Golkar saat ini yang terbanyak (5) di lembaga itu dibanding PAN (1), hingga bersikukuh belum menandatangani pengusulan pengganti Sabir, bahkan terindikasi tidak memberi restu dibacakannya surat PAN dalam rapat paripurna, walaupun pasca masuk surat dari DPP, DPW, dan DPD, sejak 17 September, sudah beberapa kali dilaksanakan rapat paripurna?
Mengacu ke Tatib, di Ketentuan Umum Pasal 1 (7) disebutkan, “Fraksi adalah konfigurasi partai politik di DPRD hasil Pemilu legislatif (2014).” Itu artinya, sesuai formulir EB-1 (Sertifikat Penghitungan Suara) dari Rapat Pleno KPUD 2014 lalu, suara PAN adalah 19.562 yang dikonversi jadi 6 kursi. Sedangkan Partai Golkar kurang lebih 11.000 (5 kursi).
Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Ichdar Kobandaha mengatakan, merujuk ke fakta itu, jelas bahwa kursi F-PAN adalah 6. “Soal anggota F-PAN saat ini sementara tinggal satu, itu soal internal PAN yang akan segera mengisi kekosongan, tentu atas kajian KPU,” ujar Kobandaha. “Dengan demikian,” lanjutnya, “tidak bisa dianggap sekarang PAN tinggal satu. Baca kembali aturan, biar tidak bikin malu,” sergah Kobandaha.
Tentang hak PAN atas kursi Ketua DPRD, juga jelas terdapat pada Pasal 164 (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 376 (3) UU MD3, dan Pasal 39 (1) PP 12/2018. Jadi, siapa yang kini mengendarai DB 3 K, simbol fasilitas kendaraan Ketua DPRD?
Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Sekwan DPRD Drs Husain Mamonto MSi menyangkut keberadaan mobil dinas (mobnas) DB 3 K, alasan tidak pernah dibacakannya surat masuk dari PAN via chat WA, belum dibalas. Begitupun Djelantik ketika ditanya alasan belum menandatangani surat keluar DPRD serta dasar regulasinya, juga janji Djelantik menandatangani usulan Ketua DPRD bersamaan dengan PAW di hadapan pengurus PAN Kota Kotamobagu tanggal 5 November 2018 di ruang kerjanya, juga belum direspon.
Sekretaris PAN Kecamatan Kotamobagu Timur Ilham Djaman menukas, pertanyaan-pertanyaan itu harus secepatnya dijawab secara regulatif. “Sebab kami menduga ada ketidakpahaman pada Djelantik terkait kursi Ketua DPRD ini,” katanya. Ilham menambahkan, pertanyaan siapa suksesor Sabir terjawab dengan, “Djelantik hingga saat ini mengendarai mobnas DB 7 K, bukan DB 3 K. Karena DB 3 K adalah milik PAN. Siapapun yang ditunjuk DPP!” (Mg2/Mg3/tim lensa/riset lensa)