Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,POLITIK — Sidang putusan terkait gugatan soal money politics dan perbuatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh pihak Jaidnudin Damopoli dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) kepada paslon Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TBNK), dianggap tidak memenuhi semua unsur yang dituduhkan.
Sidang yang berlangaung selama 1 jam 35 menit ini, membuat para pendukung dari Jadi-Jo kecewa. Bagaimana tidak, Bawaslu Provinsi telah memutuskan serta menolak semua tuduhan yang dilaporkan.
Dari hasil putusan Bawaslu, semua unsur yang dilaporkan bukan pelanggaran Pilkada. Hal ini sebagaimana hasil sidang putusan yang dibacakan tiga pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut, Selasa (10/7/18) malam di kantor Bawaslu Sulut.
Namun, meski mendengar hasil putusan dari Bawaslu Provinsi Sulut, para pendukung Jadi-Jo akan melanjutkan laporan unsur pelanggaran Pilkada ini sampai ke Bawaslu RI.
“Kami akan menggiring unsur pelanggaran ini sampai ke Bawaslu RI. Karena sudah tidak ada keadilan yang terjadi,” kata Ali Imran.
(Tri)