Lensa.News,Lolak—Borong tiga agenda sekaligus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), gelar sidang Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yakni Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranpersa Pengendalian dan Penanggulanan Rabies, dan Ranperda usulan eksekutif tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017, serta rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingka II penetapan persetujuan atas ranperda inisiatif DPRD tentang badan permusyawaratan desa.
Diruang Rapat Paripurna. Ketua Welty Komaling memimpin langsung jalannya rapat tersebut, Kamis (19/7/2018) tadi. Dalam sambutanya, Welty mengatakan berdasarkan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi, pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. “Hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD dan dilakukan dengan kegiatan yakni, penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan badan pembentukan peraturan daerah, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah,” kata pria asal dataran Dumoga ini.
Lanjutnya, selain itu pendapat kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. “Pembahasan rancangan peraturan daerah baik dari usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” jelasnya
Dirinya mengungkapkan, adapun surat dari pemerintah daerah tentang permohonan penjadwalan rancangan peraturan daerah tetang laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun 2017 oleh pimpinan dewan telah diteruskan ke Badan Musyawara DPRD. “Hal ini sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukun daerah,” ungkapnya.
Welty menambahkan, setelah mendengarkan tanggapan eksekutif atas ranperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong tahun 2017, maka pihaknya berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, dapat diterima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. “Dengan telah berakhirnya seluruh rangkaian rapat Paripurna dewan dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Ranperda inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, maka rapat paripurna DPRD Bolmong pada hari ini kami tutup secara resmi,” tutupnya. (Mg4)