Konfrensi Pers yang digelar di Kantor Panwaslu Kota Kotamobagu, Rabu (20/6/2018).
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Dua kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Polres Bolmong terkait dugaan money politic oleh salah satu Paslon Walikota Kotamobagu, tidak memenuhi unsur (tidak cukup bukti).
Hal itu, sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu Musly Mokoginta, bahwa perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan.
“Ada sejumlah temuan yang diproses Panwaslu tapi tidak satupun yang memenuhi unsur. Salah satunya adalah dua kasus OTT yang dilakukan Satgas Polres Bolmong dengan barang bukti minuman soft drink, kain sarung dan sejumlah amplop berisi uang,” ujar Musly saat menggelar konfrensi pers di Kantor Panwaslu Kotamobagu, Jalan K S Tubun, Kelurahan Sinindian, Kotamobagu Timur, Rabu (20/6/2018).
Dirinya menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang undang RI Nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dengan pertimbangan bahwa, perbuatan Ir Tatong Bara, yang merupakan Calon Walikota Kotamobagu, yang memberikan atau membagi-bagikan bingkisan hari raya Idul Fitri kepada kaum duafa/yang membutuhkan untuk keperluan hari raya merupakan perbuatan rutinitas yang dilakukan setiap sebelum lebaran. Dan dalam pembagian bingkisan tersebut tidak ditemukan kata-kata atau kalimat-kalimat ajakan agar memilih calon tertentu dalam Pemilukada, serta tidak mencantumkan nomor urut peserta ataupun identitas pasangan calon tertentu.
“Sehingga jelas bukan merupakan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,” kata Musly saat membacakan hasil kesimpulan.
Musly pun mengungkapkan, tak hanya dua kasus OTT dari Satgas Polres Bolmong yang diperiksa pihaknya, namun ada sejumlah kasus yang terjadi dibeberapa desa yang melibatkan kepala desa serta sejumlah warga.
Namun sebelum diputuskan, pihaknya telah meminta pendapat ahli Pidana dari Universitas Trisakti.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK MH sendiri mengaku, bahwa apa hasil OTT yang mereka temukan telah menjadi kewenangan Panwaslu. Namun dia menegaskan, tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan.
“Yang pasti itu sudah bukan ranah kami. Namun saya ingatkan, agar Satgas Polres Bolmong tak akan berhenti untuk melakukan pengawasan. Siapa yang berani untuk melakukan kecurangan di Pilkada termasuk bagi-bagi duit, kita sikat,” tegasnya. (guf)