Lensa.News.Kotamobagu—Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut), Sehan Salim Landjar SH kembali menegaskan jika Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu sepenuhnya adalah hak PAN. Sehingga dia sendiri sangat menyesalkan sikap Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit S.Sos yang terkesan memperlambat dan kurang paham.
BACA JUGA : Tak Gubris Hak PAN, Pimpinan dan Sekretaris DPRD KK Terancam Pidana
Karena menurutnya, apa yang dilakukan Djelantik sangat jelas menghalang-halangi pengisian kursi ketua yang notabene adalah hak PAN. padahal dia yang memiliki kewenangan menandatangani administrasi yang ada. “Saya printahkan digugat saja secara pribadi. Karena kami menilai ini sikap yang ditunjukan Wakil kektua DPRD Kotamobagu adalah sikap pribadi melanggar hak asasi orang lain. kalau sebagai politisi dan secara lembaga saya kira tidak seperti itu, itu sikap pribadi, karena kalau lembaga punya kesadaran dan patuh terhadap aturan,” tegasnya Landjar siang tadi via telepon.
Lanjut landjar, selama ini pihaknya tidak pernah mengkoreksi saudara Djelantik, tapi dengan sikap ini dia menggambarkan sikap ketidak dewasaan sebagai politisi, dengan membawa urusan kepentingan pribadi pada urusan kepentingan Negara. “saya agak marah dengan ini. ada apa Pak Djelantik menghalang-halangi ini. jika itu atas nama lembaga tentu ada ketentuan aturannya. Dan sekali lagi, ini adalah hak PAN,” tandasnya lagi.
Sehingga, menurutnya pihak DPW PAN Sulut tidak akan diam, jika perlu gugat pidana akan dilakukan, karena dia sendiri menilai, saudara Djelantik sudah melanggar undang-undang. “Karena kami tau, dia tidak bole beralasan atas nama lembaga, itu jelas urusan pribadi pak Djelantik selaku Wakil ketua dewan. Jika lembaga kami tahu sudah pada aturan. Dan sekali lagi itu hak PAN, PAN jelas memberikan usulan dan seluruh administrasi berdasarkan keputusan Pimpinan pusat,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Proses Pergantian kursi Ketua Dewan yang sebelumnya di jabat Hi Ahmad Sabir dan diganti oleh saudara Anugerah Begie Chandra Gobel, seharusnya sudah selesai di lakukan. Namun masih terhambat di meja pimpinan DPRD Kotamobagu. padahal, Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sudah ada dan tertanggal 29 Agustus 2018. Diperkuat dengan surat dari DPW PAN Sulut dan DPD PAN KotamobaguSeptember 2018 kemarin.
Bahkan untuk surat permohonan pergantian ketua DPRD Kotamobagu dari Fraksi PAN, sudah dilayangkan ke Sekretariat DPRD Kotamobagu, sesuai desposisi surat, tertanggal 17 September 2018 dengan nomor surat : PAN/24/B/K-S/115/2018. Dan seharusnya proses pergantian hanya 7 hari sejak surat diterima.
Kepada wartawan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotamobagu, Husain Mamonto mengatakan jika seluruh administrasi yang dimaksud sudah tidak berada di meja kerjanya, dan tinggal menunggu Pimpinan. “Sedang dalam proses, kami tidak bilang pimpinan yang perlambat, hanya semua surat-surat itu sudah tidak berada pada kami,” ujar Mamonto saat ditemui di ruang kerjanya siang tadi. (mg3).