Lensa.News, KOTAMOBAGU– Menindak lanjuti rapat kerja DPRD Kota Kotamobagu pekan lalu,Ketua Pansus DPRD untuk Pemekaran Gogagoman Anugrah Begie Ch. Gobel, SE, MEP, Senin (28/8) melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat dihubungi Lensa.news, Gobel menyampaikan, tujuan ke MA adalah mencari informasi lengkap berkaitan dengan materi dan persyaratan-persyaratan administrasi “judicial review.”
BACA JUGA : Pemekaran Gogagoman, DPRD Kotamobagu Akan “Judicial Review ke MA
Menurut Gobel, pada dasarnya materi dan semua persyaratan sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 /2011 tentang Hak Uji Materiil. “Antara lain Surat Permohonan Keberatan, Surat Kuasa Khusus bila menggunakan jasa kuasa hukum, dan daftar bukti-bukti,” terangnya.
Menyangkut besaran biaya perkara, imbuh Ketua Fraksi PAN ini, masih menggunakan Perma No.1/2011 sebesar 1 juta rupiah. Sebab dari diskusi-diskusi di media nasional dibocorkan biaya perkara bakal naik 5 juta rupiah (padahal MK gratis).
Informasi penting lainnya, “judicial review” ke MA bisa dilakukan lewat lembaga pengadilan di bawah MA, yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Terhadap tindak-lanjut hasil ke MA, lanjut Gobel setiba di Kotamobagu Pansus akan menggelar kembali rapat kerja terbatas dengan fokus penyiapan materi dan administrasi.
“Artinya, bisa dibilang kami mulai ancang-ancang menyeriusi ‘judicial review’. Hasil rapat nanti diharapkan tidak ada yang akan tercecer, supaya gugatan kita diterima, berharap hasilnya menang, dan pemekaran Gogagoman mulus. Lebih dari itu, pemekaran kelurahan bukan hanya di Kotamobagu, tapi seluruh Indonesia bisa lebih mudah. Asal sesuai aturan,” pungkasnya. (Chag)