Lensa Politik – Dua hari setelah dikunjungi Ketua KPU RI, Arif Budiman, Ketua KPU Kota Kotamobagu (KK), Nayodo Koerniawan malah menyatakan mundur dari lembaga penyelenggara pemilu ini. Karuan saja, Rapat Pleno mingguan yang biasa digelar KPU KK kali ini terasa berbeda dari sebelumnya, dan bahkan menarik. Pasalnya secara mendadak Nayodo Koerniawan yang seperti biasa memimpin rapat, justru mengumumkan diri mundur dari keanggotaan KK dengan alasan akan mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2018 ini.
“Keputusan ini sudah saya pertimbangkan masak-masak. Karena itu kami berharap kawan-kawan KPU KK beserta sekretariat tetap solid dan menjaga kebersamaan dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2018. Predikat kita sebagai KPU Kabupaten/Kota Berintegritas nasional supaya bisa dipertahankan,” pesan Nayodo diiringi rasa kaget beberapa staf sekretariat yang mengikuti rapat pleno diperluas, Senin (18/09/17).
Pernyataan Nayodo tersebut sontak membuat sebagian peserta rapat mengangguk-anggukkan kepala, ternyata rumor yang berkembang di luar bahwa Nayodo akan maju dalam pilkada benar adanya.
“Meski demikian kita tidak bisa memaksakan Nayodo untuk tetap di KPU Kota Kotamobagu atau jangan maju di pilkada, karena itu hak politik warga negara yang dilindungi UU; yakni dipilih dan memilih. Keputusan tersebut pasti sudah diperhitungkan oleh Nayodo,” kata Iwan Manoppo, salah satu Komisioner KPU Kotamobagu menanggapi pernyataan Nayodo tersebut.
Atas nama komisioner KPU Kotamobagu, lanjut Iwan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas berbagai pengalaman, pembelajaran dan bahkan ilmu bagaimana menyelenggarakan pemilihan umum dengan baik dan benar. “Sebagai orang yang sudah lama mengabdi di KPU, tentu Nayodo punya banyak pengalaman, suka dan duka. Nah, dari semua itu kami belajar.”
Usai Nayodo menyampaikan pernyataan pengunduran diri, empat komisioner KPU KK : Asep Sabar, Nova Tamon, Iwan Manoppo dan Aditya Tegela, langsung menggelar rapat tertutup dengan agenda tunggal yakni memilih pelaksana harian (Plh) Ketua KPU KK. Dalam rapat yang berlangsung 30 menit itu Nova Tamon sebagai Plh Ketua KPU KK.
“Mengapa hanya plh dan tidak langsung definitif? Aturan sudah seperti itu bahwa bila Ketua KPU mundur atau tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka harus ada pelaksana tugas agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” jelas Frans TA Manoppo, Sekretaris KPU KK.
Lebih lanjut Frans menegaskan bahwa untuk menentukan Ketua KPU KK definitif masih harus menunggu sampai ada anggota pengganti. “Untuk proses penggantian anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana sudah diatur dalam UU, itu adalah ranahnya KPU Provinsi. Setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dan menyerahkan surat pengunduran diri Nayodo ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pokoknya, dalam waktu dekat ini.”
Yang menarik, menurut berbagai kalangan, justru pengunduran diri Nayodo tersebut disampaikan dua hari setelah diresmikannya Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di KK yang dihadiri langsung Ketua KPU R, Arif Budiman didampingi seluruh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Nah, terkait dengan pengunduran diri penyelenggara yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Ketua KPU RI Arif Budiman saat itu menegaskan bahwa penyelenggara yang berkeinginan menjadi peserta atau maju pada ajang pilkada dipersilakan dan tidak dihalang-halangi.
“Karena itu merupakan hak politik setiap warga warga negara. Hanya saja, alangkah eloknya jika pengunduran dirinya dilakukan sebelum pembentukan panitia adhoc PPK maupun PPS. Ini penting agar tidak ada anggapan ada intervensi terhadap pembentukan PPK dan PPS. (udy)