Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,POLITIK – Terpampangnya baliho Partai di beberapa daerah di Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka menyambut Pemilu 2019 nanti, mendapat himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Bawaslu Sulut Herwin malonda mengatakan, untuk kampanye pemilu 2019 nanti, itu nanti dilaksanakan 23 September 2018.
“Kami berharap keputusan Bawaslu, KPU dan Komisi Penyiaran, itu dibenarkan untuk kegiatan sosialisasi internal Parpol,. Kalau sudah melibatkan publik, memang sebaiknya belum bisa dilakasanakan. Karena bisa dikategorikan kampanye. Karena waktu kampanye pemilu itu nanti dilaksanakan 23 September 2018 mendatang,” kata Malonda kepada awak media saat mengunjungi kantor Gubernur Sulut, Senin (7/5/18) kemarin.
Lanjut Malonda, Bawaslu juga akan melakukan pengkajian dan akan mengirimkan surat himbauan ke Parpol yang ada di Kabupaten/Kota untuk membersikan sendiri alat peraga yang bisa dikategorikan sebagai alat kampanye.
“Nanti kami akan kirimkan surat kepada Parpol di Kabupaten/Kota untuk membersihkan alat peraga yang bersifat kampanye. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami bisa mengundang semua pimpinan partai politik di tingkat Provinsi Sulut, untuk mensosialisasikan hal ini,” ungkapnya.
Untuk sanksi terhadap Parpol yang melanggar, Malonda mengatakan, Bawaslu akan meminta kepada Parpol yang memasang alat peraga untuk menurunkannya. “Nanti kita akan koordinasi untuk hal itu dengan Panwas Kabupaten/Kota. Tapi intinya kita akan koordinasi dengan Pimpinan Parpol terlebih dahulu,” jelas Malonda. (tri)