Lensa Politik— Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, sudah terbit. PKPU tersebut mengatur tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019 yang hari H-nya dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2019. “Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran partai politik dan penyerahan pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan mulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi perencanaan dan data di kantornya Rabu (13/09/17).
Menurut Asep, penelitian administrasi oleh KPU Kota Kotamobagu akan dilakukan mulai tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017. “Karena itu perhatian bagi seluruh pengurus partai politik yang ada di Kota Kotamobagu untuk mempersiapkan diri. Dalam waktu dekat KPU Kota Kotamobagu akan segera menggelar rakor dengan partai politik.”
Di bagian lain, Ketua KPU RI, Arif Budiman, saat membuka Rapat Pimpinan KPU Provinsi se-Indonesia di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/09/17), mengatakan sedikitnya ada empat poin yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan proses pemilu. “Poin pertama yaitu KPU harus menyiapkan regulasinya. Mau berkompetisi tapi tidak ada regulasinya, itu berbahaya. Dalam pemilu kita harus siapkan regulasinya,” kata Arief.
Poin kedua yang mesti disiapkan KPU, lanjut Arif, ialah personil untuk menyelenggarakan pemilu, mulai dari tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kita bisa lihat semua bisa terlibat proses penyelenggaraan pemilu, bukan hanya KPU tapi bisa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Khusus KPU saja ada lima juta personil lebih, Bawaslu sejuta orang, belum lagi pemantau dan saksi parpol. Jadi peluang untuk menjadi Penyelenggaraan pemilu cukup besar,” papar Arief.
Berikut yang tidak kalah penting, masih kata Arif, adalah anggaran dan logistik. Tidak mungkin menyelenggarakan pemilu kalau tidak ada logistik seperti surat suara, tinta, segel, kotak suara, dan perlengkapan lainnya.
“Maka kita harus betul-betul memanfaatkan pemilu ini untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas dan kredibel. Kalau orang baik tidak menggunakan hak pilihnya, maka yang terpilih adalah orang buruk,” ajak Arief. (udy)